PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul permintaan klarifikasi atas volatilitas transaksi efeknya melalui surat bursa nomor S-10874/BEI.PP1/08-2026. Jawaban perusahaan dikirim lewat surat nomor 099/DIR-PG/EXT-CORSEC/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 pukul 09.47 WIB, ditandatangani oleh Tamlikho selaku Direktur Keuangan PT Pradiksi Gunatama Tbk.

Dalam suratnya, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi material maupun ketentuan III.2.1 Peraturan I-E Bursa Efek Indonesia. Perusahaan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham perusahaan terbuka.

Terkait rencana ke depan, PGUN menegaskan belum memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, setidaknya dalam tiga bulan mendatang, yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa. Perseroan juga menyatakan tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan kepada publik, serta pengendali maupun pemegang saham utama disebutkan belum memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di perseroan.