PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menjawab surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-13032/BEI.PP1/10-2026 tanggal 13 Oktober 2026 yang meminta penjelasan soal dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam surat bernomor 111/DIR-PG/EXT-CORSEC/X/2026 yang ditandatangani Direktur Utama Jonet Budiarto, perusahaan menjelaskan bahwa seluruh kegiatan perkebunan dan pengolahan kelapa sawitnya terpusat di satu lokasi, yakni Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dan dikelola langsung oleh PGUN tanpa melalui entitas anak. Lokasi tunggal ini menyumbang 100 persen dari total produksi minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit, sekaligus 100 persen pendapatan perusahaan, dengan seluruh CPO dialokasikan untuk kebutuhan bahan bakar nabati (FAME) afiliasinya, PT Jhonlin Agro Raya Tbk.
Soal dampak karhutla, PGUN menyatakan kebakaran di sekitar area konsesi tidak menghentikan operasional utamanya. Pemanenan dan pengolahan di pabrik kelapa sawit (PKS) disebut tetap berjalan normal tanpa ada unplanned shutdown di kebun maupun pabrik. Perusahaan menilai dampak finansial langsung terhadap pendapatan dan laba bersih bersifat terisolasi dan sangat tidak material, dengan aset biologis berupa tanaman sawit serta aset tetap seperti pabrik dan alat berat dinyatakan tidak mengalami kerusakan yang memerlukan penghapusan nilai (write-off) besar. PGUN juga menegaskan tidak sedang menghadapi dan tidak berpotensi menghadapi sanksi administratif berat seperti penyegelan lahan atau pencabutan izin, maupun gugatan hukum terkait karhutla.
Untuk mitigasi, perusahaan memaparkan sejumlah langkah jangka pendek seperti satuan tugas karhutla selama musim kemarau, pemantauan titik api lewat satelit dan patroli darat harian, penyediaan pompa air portabel, water truck, alat berat, menara pemantau api, serta cadangan air dari embung, kanal, dan waduk. Standar operasinya mewajibkan tim tiba di titik api dalam 15 sampai 30 menit setelah laporan diterima, dengan koordinasi ke BPBD, TNI, Polri, Dinas Kehutanan, dan Manggala Agni setempat. Untuk jangka panjang, PGUN menjalankan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara bakar (zero burning) dan program Masyarakat Bebas Api yang melibatkan edukasi ke warga desa sekitar konsesi. Perusahaan menutup surat dengan menyatakan tidak ada informasi material lain terkait karhutla yang belum diungkapkan ke publik.
