PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menyampaikan tanggapan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan BEI Nomor S-12794/BEI.PP1/10-2026 tanggal 7 Oktober 2026. Inti pertanyaan bursa adalah soal konsistensi antara pernyataan PGUN pada Agustus 2026, yang menyebut tidak ada rencana pengendali atau pemegang saham utama terkait kepemilikan sahamnya, dengan fakta bahwa pada 28 September 2026 telah diteken Akta Gadai Saham atas 100% kepemilikan saham AAL, CAR, dan BCMP kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dalam jawabannya, Direktur Keuangan Tamlikho menegaskan bahwa pada Agustus 2026 proses itu masih berupa penjajakan internal pemegang saham dan belum menjadi kesepakatan hukum yang mengikat, sehingga menurut perseroan keterangan sebelumnya tetap akurat.

Debitur atas fasilitas kredit dari Bank Mandiri ini bukan PGUN, melainkan PT Jhonlin Baratama, yang menurut perseroan merupakan pihak afiliasi karena Jhony Saputra, pemegang saham di AAL dan CAR, juga menjabat Komisaris di Jhonlin Baratama. PGUN menyatakan tidak ikut memberikan jaminan perusahaan, tidak menjaminkan aset, dan tidak memberikan imbalan apa pun kepada AAL, CAR, maupun BCMP atas penggadaian saham tersebut. Perseroan juga memastikan tidak ada dana dari fasilitas kredit itu yang akan mengalir kembali ke PGUN, baik sebagai pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, maupun pembiayaan aksi korporasi. Soal rincian fasilitas seperti plafon, jangka waktu, dan jadwal pembayaran, PGUN mengaku tidak mengetahui detailnya karena proses negosiasi dan pengajuan kredit dilakukan langsung antara Jhonlin Baratama dan Bank Mandiri.

Mengenai risiko bila Jhonlin Baratama gagal bayar, PGUN menjelaskan bahwa wanprestasi atas perjanjian kredit akan memberi Bank Mandiri hak untuk segera mengeksekusi gadai saham sesuai aturan yang berlaku. Perseroan mengklaim akan memastikan eksekusi, jika terjadi, tetap menjaga stabilitas pengendalian perusahaan dan kepatuhan pada ketentuan pencatatan di BEI. PGUN juga menegaskan saham AAL, CAR, dan BCMP ini belum pernah digadaikan ke pihak lain sebelumnya dan transaksi ini bukan pengalihan atau pembiayaan ulang dari fasilitas lain, serta menyatakan yakin Jhonlin Baratama mampu memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri.