PT Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan kepada PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (PIDL) menyusul pemberitaan tentang pemanggilan dan pertemuan antara Pemerintah Singapura dengan pimpinan sejumlah grup usaha perkebunan dan agribisnis, termasuk grup yang terafiliasi dengan PIDL, pada 28 Oktober 2026 terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Lewat surat bernomor 023/CRP./PD/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, Direktur PIDL Kosim Sutiono menjawab surat permintaan penjelasan lanjutan BEI Nomor S-13506/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
PIDL menegaskan bahwa perusahaan dan seluruh entitas anaknya tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan, maupun penelusuran fakta oleh Pemerintah Singapura sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan. Yang dipanggil adalah Asia Pulp & Paper Company Ltd (APP Co Ltd), pemegang saham tidak langsung PIDL yang memiliki 0,04 persen saham di PT APP Purinusa Ekapersada, pemegang saham pengendali PIDL. Karena APP Co Ltd berstatus badan hukum terpisah, PIDL menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun informasi memadai untuk menjelaskan proses yang dijalani entitas tersebut, termasuk arahan, temuan, atau hasil pemeriksaan apa pun yang mungkin diterima APP Co Ltd.
Soal risiko ke depan, PIDL menyatakan belum mengidentifikasi dampak material terhadap kegiatan usaha, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, atau investor akibat pemanggilan tersebut. Ini termasuk terhadap rencana Pemerintah Singapura mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act yang akan menjadikan ketidakkooperatifan perusahaan dalam penyelidikan sebagai tindak pidana. Perusahaan juga menyatakan tidak ada kewajiban kontinjensi, provisi, atau informasi material lain yang perlu diungkapkan sehubungan isu ini, dan diwajibkan menyampaikan tanggapan ke BEI melalui sistem IDXnet paling lambat dua hari bursa setelah permintaan penjelasan diterima.
