PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (PIDL) menyampaikan koreksi atas laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yang sebelumnya diterbitkan dengan nomor 019/CRP/PD/X/2026 tanggal 2 Oktober 2026. Surat koreksi bernomor 019-1/CRP/PD/X/2026 ini ditandatangani Direktur Kosim Sutiono dan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi POJK Nomor 40 Tahun 2025, dengan tembusan ke Direksi Bursa Efek Indonesia dan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat. Laporan ini mencakup dua instrumen yang efektif sejak 30 Juni 2026: Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026, untuk periode sampai dengan 30 September 2026.

Dari penerbitan obligasi, perseroan mengumpulkan dana Rp455.965.000.000. Setelah dipotong biaya penawaran umum Rp3.550.944.936, antara lain biaya jasa penyelenggaraan Rp917.451.050 dan biaya jasa penjaminan Rp458.725.526, hasil bersih yang diterima menjadi Rp452.414.055.064. Seluruh dana itu sudah terpakai tanpa sisa: Rp446.936.116.000 atau 99 persen dipakai untuk membayar pokok pinjaman bank, angsuran pokok, dan/atau bunga pinjaman, sementara Rp5.477.939.064 atau 1 persen sisanya dialokasikan sebagai modal kerja.

Dari penerbitan sukuk mudharabah, dana yang terkumpul Rp487.455.000.000, dengan biaya penawaran umum Rp3.074.387.849, termasuk biaya jasa penyelenggaraan Rp939.075.099. Hasil bersihnya Rp484.380.612.151, dan seluruhnya, 100 persen, dialokasikan sebagai modal kerja. Sama seperti obligasi, tidak ada sisa dana yang masih mengendap di rekening penampungan maupun ditempatkan di instrumen lain.