PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PIDL) melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan realisasi penggunaan dana hasil dua instrumen yang sama-sama efektif 30 Juni 2026, yaitu Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 senilai Rp455,97 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026 senilai Rp487,46 miliar. Total dana yang terkumpul dari kedua instrumen itu mencapai Rp943,42 miliar. Setelah dipotong biaya penawaran umum sebesar Rp3,55 miliar untuk obligasi dan Rp3,07 miliar untuk sukuk, dana bersih yang diterima perusahaan masing-masing adalah Rp452,41 miliar dan Rp484,38 miliar.

Dalam laporan yang disampaikan 2 Oktober 2026 dan mencakup posisi hingga 30 September 2026 itu, seluruh dana bersih sudah direalisasikan penggunaannya tanpa sisa sepeser pun di kedua pos. Dari dana obligasi, 99 persen atau Rp446,94 miliar dipakai untuk membayar utang, mencakup pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman, dan atau bunga, sementara 1 persen sisanya atau Rp5,48 miliar dipakai sebagai modal kerja. Adapun seluruh dana dari sukuk mudharabah, Rp484,38 miliar, dialokasikan 100 persen untuk modal kerja.

Laporan ditandatangani Direktur Kosim Sutiono dan ditembuskan kepada Direksi Bursa Efek Indonesia serta PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat. Dokumen juga menyebut tidak ada dana yang ditempatkan sementara pada instrumen investasi apa pun sebelum direalisasikan, dan penyampaian laporan ini merupakan kewajiban rutin sesuai Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.