PT AEP Pinago Plantations Tbk (PNGO) menjawab surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia bernomor S-11236/BEI.PP2/08-2026 lewat surat bertanggal 4 September 2026 yang ditandatangani Wandy selaku Corporate Secretary. Bursa mempertanyakan kondisi kepemilikan saham perusahaan setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO), di mana kepemilikan AEP Nusantara Holdings Limited selaku Pengendali Baru naik dari 98,26 persen setelah pengambilalihan menjadi 99,48 persen setelah MTO rampung. Akibatnya, saham yang beredar bebas di publik atau free float PNGO kini tersisa 4.100.400 lembar, setara 0,52 persen dari total saham perusahaan.
Dalam jawabannya, PNGO merujuk Pasal 21 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 yang mewajibkan Pengendali Baru mengalihkan kembali saham ke masyarakat dengan jumlah sekurang-kurangnya sama dengan persentase saham yang diperoleh selama Tender Wajib, dan kewajiban itu harus tuntas paling lama dua tahun sejak Tender Wajib selesai. Perusahaan juga mengutip Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku efektif 31 Maret 2026, yang mewajibkan PNGO mempertahankan free float minimal 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.
Soal rencana pelaksanaannya, PNGO menyatakan Pengendali Baru masih dalam tahap mengidentifikasi dan menjajaki komunikasi dengan calon investor yang berminat membeli saham sebagai bagian dari proses refloat. Mekanisme pengalihan, jumlah saham pada setiap tahap, dan target waktu pelaksanaan belum difinalisasi, dan akan ditentukan berdasarkan diskusi dengan calon investor, kondisi pasar, serta ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan hanya menegaskan komitmen menuntaskan kewajiban itu dalam batas waktu dua tahun sejak tender wajib selesai, dan akan melakukan keterbukaan informasi lebih lanjut saat pelaksanaannya berjalan.
Laporan ini juga melampirkan daftar 12 perkara hukum yang sedang berjalan. Sebelas di antaranya adalah banding pajak yang diajukan entitas anak, PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera, terhadap Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak Jakarta, mencakup sengketa PPN masa April sampai Desember 2019, PPH 21 masa April-Desember 2019 senilai Rp1.246.310.304, dan PPH Badan tahun pajak 2019 senilai Rp4.404.061.572, dengan total nilai sengketa sebelas perkara itu sekitar Rp6,18 miliar. Satu perkara lain adalah banding gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tinggi Palembang terkait sengketa lahan kebun karet seluas 6 hektare di Musi Banyuasin, dengan PT Pinago Utama Tbk sebagai tergugat, M. Yunus Abusali sebagai penggugat, dan nilai gugatan Rp7.367.500.000.
