Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 Seri A, dengan kode seri SMPNMP01ASECN2 milik PT Permodalan Nasional Madani (PNMP), tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan di bursa mulai 27 Oktober 2026 karena telah jatuh tempo. Sukuk ini bernilai Rp800 miliar, diterbitkan 17 Oktober 2025 dengan jangka waktu 370 hari kalender.

Dalam surat terpisah kepada pemegang efek, Direksi PT Permodalan Nasional Madani memastikan akan melunasi pokok sukuk tersebut secara penuh pada 27 Oktober 2026, dengan indikasi bagi hasil 5,50 persen per tahun. Sukuk Seri A ini merupakan satu dari tiga seri dalam Tahap II program penawaran umum berkelanjutan PNM senilai total Rp1,02 triliun, yang juga mencakup Seri B senilai Rp110 miliar berjangka tiga tahun dengan bagi hasil 5,75 persen, jatuh tempo 17 Oktober 2028, dan Seri C senilai Rp110 miliar berjangka lima tahun dengan bagi hasil 6,00 persen, jatuh tempo 17 Oktober 2030. Program ini sendiri bagian dari target penghimpunan dana sukuk berkelanjutan PNM senilai Rp10 triliun, setelah Tahap I senilai Rp1,75 triliun diterbitkan lebih dulu.

Sukuk ini sebelumnya memperoleh peringkat idAAA(sy) dari Pefindo, peringkat tertinggi untuk instrumen syariah, dengan PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai wali amanat. Dana hasil penerbitan dipakai PNM, perusahaan pembiayaan ultra mikro yang menaungi jaringan Mekaar dan UlaMM, untuk mendukung kegiatan pembiayaannya.