PT Pos Indonesia (Persero) (POST) mengajukan permohonan penundaan pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C untuk periode ke-7. Permohonan ini tertuang dalam surat Direktur Keuangan Fathul Anwar bernomor 669/DIR-1/09/2026 tertanggal 25 September 2026 yang ditujukan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dalam surat itu disebutkan jadwal pembayaran bunga pada 7 Oktober 2026 sebesar Rp24.118.750.000, atau sekitar Rp24,12 miliar, namun perusahaan belum dapat memenuhinya karena kondisi kas dan likuiditas yang belum memungkinkan.

Fathul menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut dan menegaskan Pos Indonesia terus melakukan optimalisasi arus kas serta penyediaan dana, sejalan dengan program transformasi dan perbaikan kinerja yang sedang dijalankan untuk memperkuat fundamental usaha dan kondisi keuangan perseroan. Perusahaan menyatakan berkomitmen menyelesaikan kewajiban bunga ini sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menyebutkan tanggal pasti pelunasan baru. Keterbukaan informasi ini baru disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada 12 Oktober 2026 oleh Corporate Secretary Iwan Gunawan, lima hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran terlampaui.

Permohonan ini menyusul laporan sebelumnya pada 6 Oktober 2026 yang mengonfirmasi Pos Indonesia gagal membayar bunga obligasi akibat tekanan likuiditas senilai Rp83 miliar. Dengan munculnya permohonan penundaan baru untuk tahap ke-7 sukuk ijarah seri A-C ini, tekanan arus kas yang dihadapi perusahaan terlihat berlanjut, tidak berhenti pada kasus yang sudah dilaporkan sebelumnya.