PT Pos Indonesia (Persero) (POST), melalui wali amanat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, memanggil pemegang Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Sukuk (RUPO & RUPSI) pada Senin, 21 September 2026, di Culture Hall, PosBloc Lantai 2, Jalan Pos Nomor 2, Jakarta Pusat. RUPO bagi pemegang obligasi berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan registrasi mulai pukul 08.00, sedangkan RUPSI bagi pemegang sukuk berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WIB dengan registrasi mulai pukul 12.30.

Enam agenda diajukan dalam rapat ini. Selain penjelasan kondisi perusahaan dan rencana transformasi bisnis, perseroan mengusulkan penundaan sementara atau standstill pembayaran pokok dan imbalan jasa hingga 31 Desember 2026, penyesuaian tingkat imbalan jasa, perpanjangan tenor Obligasi Seri B serta Sukuk Ijarah Seri A dan Seri B hingga tahun 2032, perubahan peruntukan sisa dana hasil sukuk dari semula untuk investasi menjadi modal kerja perusahaan, dan pengesampingan atau waiver atas pelanggaran syarat keuangan berdasarkan laporan keuangan audit periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.

Rapat ini diselenggarakan atas permintaan Pos Indonesia sendiri selaku emiten. Keputusan baru sah dan mengikat jika RUPO dan RUPSI dihadiri atau diwakili sedikitnya tiga perempat dari total obligasi dan sukuk yang belum dilunasi, serta disetujui oleh sedikitnya tiga perempat dari jumlah yang hadir dalam rapat. Pemanggilan ini terbit tak lama setelah pemegang sukuk menolak usulan restrukturisasi serupa dalam RUPSI sebelumnya.