PT Pos Indonesia (Persero) menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSI) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 pada 4 September 2026 di kantor pusat perusahaan di Jakarta. Rapat dihadiri pemegang sukuk yang mewakili Rp459,6 miliar atau 91,92 persen dari total pokok sukuk Rp500 miliar, setelah dikurangi kepemilikan afiliasi emiten senilai Rp10 juta. Perusahaan diwakili Direktur Utama Muhammad Iskandar dan Direktur Keuangan Fathul Anwar, sementara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bertindak selaku wali amanat.

Agenda pertama hanya berisi pemaparan kondisi terkini Pos Indonesia sehingga tidak dilakukan pemungutan suara. Agenda kedua meminta persetujuan restrukturisasi Pos Indonesia sebagai bagian dari Rencana Transformasi dan Restrukturisasi, namun ditolak dengan hasil suara setuju 47,10 persen (Rp216,5 miliar), tidak setuju 52,68 persen (Rp242,1 miliar), dan abstain 0,22 persen (Rp1 miliar). Agenda ketiga meminta keringanan (waiver) atas pelanggaran syarat keuangan pinjaman dalam laporan keuangan auditan periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026, dan juga ditolak dengan suara setuju 49,06 persen (Rp225,5 miliar), tidak setuju 50,72 persen (Rp233,1 miliar), dan abstain 0,22 persen (Rp1 miliar).

Karena kedua agenda memerlukan persetujuan minimal tiga perempat suara yang hadir sesuai perjanjian perwaliamanatan dan aturan OJK, hasil suara yang tidak mencapai mayoritas sederhana membuat keduanya otomatis gagal. Akibatnya, rencana perubahan atau addendum perjanjian perwaliamanatan yang semula disiapkan menyusul persetujuan rapat batal dijalankan. Pengumuman ini merupakan koreksi atas surat sebelumnya dengan nomor yang sama yang diterbitkan pada hari yang sama, 8 September 2026.