24 Agustus 2026Netral
Pemberitahuan ini sendiri netral bagi Adhi Karya karena baru memuat jadwal dan mekanisme rapat, belum ada mata acara yang diumumkan sehingga belum ada keputusan korporasi baru yang bisa dinilai. Yang patut dicermati, RUPSLB ini muncul persis setelah rentetan…
24 Agustus 2026Netral
Laporan ini masih netral bagi KDTN, karena penjualan 4 juta saham kali ini setara 0,93 persen dari kepemilikan Putrasakti Mandiri sendiri dan hak suaranya di perusahaan hanya turun tipis dari 34,56 persen ke 34,24 persen, belum cukup besar untuk dibaca…
21 Agustus 2026Netral
Laporan ini netral bagi KDTN, sebab saham yang dilepas Putrasakti Mandiri hanya 0,21 persen dari kepemilikannya sendiri dan hak suaranya di perusahaan cuma bergeser tipis dari 34,63 persen ke 34,56 persen, terlalu kecil untuk dibaca sebagai sinyal perubahan…
20 Agustus 2026Cenderung negatif
Laporan ini condong negatif karena permintaan waiver atas kovenan keuangan biasanya muncul ketika rasio keuangan emiten berisiko melanggar syarat yang sudah disepakati dengan pemegang sukuk, dan permohonan restrukturisasi menunjukkan Pos Indonesia sedang…
19 Agustus 2026Cenderung negatif
Laporan ini negatif bagi PTPP, karena ini adalah panggilan RUPSU restrukturisasi utang keempat yang diumumkan perseroan hanya dalam dua hari, kali ini menyasar instrumen Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III 2023, dan pola ini menunjukkan kesulitan…
18 Agustus 2026Cenderung negatif
Laporan ini negatif bagi PTPP, sebab ini adalah RUPO restrukturisasi utang ketiga yang diumumkan perseroan pada hari yang sama, kali ini untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B, menyusul permohonan serupa untuk sukuk dan Obligasi IV. Yang tersentuh…
18 Agustus 2026Netral
Laporan ini condong netral bagi Surya Fajar Capital, karena saham DPI berpindah ke sesama pihak dalam satu grup usaha, yakni pemegang saham SFAN sendiri, tanpa nilai transaksi yang diungkap sehingga tidak bisa dipastikan untung atau rugi finansial bagi…
10 Agustus 2026Netral
Ini adalah laporan wajib seorang pemegang saham signifikan, bukan direksi atau komisaris, yang menjual sebagian kecil sahamnya di KDTN lewat mekanisme repurchase agreement, sesuai kewajiban keterbukaan kepemilikan saham ke OJK. Yang tersentuh dari transaksi…