Irsyad Hanif, anggota Direksi PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI), melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia menjual 15.000.000 lembar saham PPRI secara tidak langsung pada 5 Oktober 2026 dengan harga Rp185 per saham. Dalam laporan yang disampaikan sesuai POJK 4/2024 tentang kewajiban lapor kepemilikan saham itu, tujuan transaksi disebut sebagai divestasi. Sebelum transaksi, Irsyad memegang 150.588.300 saham PPRI atau setara 14,01 persen hak suara. Setelah transaksi, kepemilikannya tersisa 135.588.300 saham dengan hak suara 12,61 persen.

Penjualan ini merupakan transaksi kedua oleh Irsyad dalam waktu dua hari. Sehari sebelumnya, ia juga melaporkan penjualan 3 juta saham PPRI seharga Rp148 per lembar, yang saat itu menurunkan hak suaranya dari 14,29 persen menjadi 14,01 persen. Dengan tambahan penjualan 15 juta saham kali ini, total saham yang dilepas Irsyad dalam dua hari terakhir mencapai 18 juta lembar, membawa hak suaranya turun dari 14,29 persen menjadi 12,61 persen.

Jumlah 15 juta saham yang dijual pada transaksi kali ini setara dengan 9,96 persen dari total kepemilikan Irsyad sebelum transaksi tersebut, bukan porsi kecil dari sahamnya sendiri. Laporan tidak menyebutkan pihak pembeli maupun rencana lanjutan atas sisa kepemilikannya di PPRI.