PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), merujuk pada pemberitahuan sebelumnya bernomor 489/EXT/DIR/PPRO/2026 tanggal 15 September 2026. Rapat dijadwalkan Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB, digelar secara fisik di Auditorium Wisma Subiyanto, Plaza PP, Jl. Letjend TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sekaligus secara elektronik lewat fasilitas eASY.KSEI. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per Selasa, 29 September 2026 pukul 16.15 WIB.
Agenda tunggal RUPSLB ini adalah persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan, yang di lembar pemberitahuan disebut sebagai pengangkatan kembali atau perubahan susunan direksi. Perseroan menjelaskan agenda ini diajukan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Dokumen pemanggilan tidak mencantumkan nama calon direksi maupun alasan spesifik di balik rencana perubahan tersebut.
Bagi pemegang saham yang ingin memberi kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI, deklarasi kehadiran atau kuasa dapat diubah sejak tanggal pemanggilan hingga paling lambat Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB, satu hari kerja sebelum rapat. Surat kuasa fisik yang sudah diisi juga harus diserahkan ke Biro Administrasi Efek perseroan, PT BSR Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, dengan tenggat yang sama. Sesuai POJK 15/2020, bahan mata acara rapat tersedia sejak tanggal pemanggilan ini hingga hari pelaksanaan RUPSLB.
