PT PP Properti Tbk (PPRO) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB di Plaza PP, Auditorium Wisma Subiyanto, Jalan Letjen TB Simatupang No 57, Jakarta. Pemberitahuan ini disampaikan VP Corporate Secretary PPRO, Dyah Novian Tri Hadini, melalui surat No 489/EXT/DIR/PPRO/2026 tertanggal 15 September 2026, merujuk pada surat sebelumnya No 478/EXT/DIR/PPRO/2026. Dokumen ini baru berupa pemberitahuan rencana rapat, agenda resmi RUPSLB belum diungkapkan.

Perseroan menetapkan bahwa pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada Selasa, 29 September 2026 hingga pukul 16.15 WIB, atau pemegang sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham PPRO di Bursa Efek Indonesia pada tanggal yang sama. Panggilan resmi RUPSLB yang memuat mata acara rapat dijadwalkan diumumkan melalui situs web Perseroan, BEI, dan KSEI pada Rabu, 30 September 2026.

Perseroan juga membuka kesempatan bagi pemegang saham yang memiliki sedikitnya 1/20 atau setara 5 persen dari seluruh saham yang diterbitkan untuk mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada Direksi, paling lambat Selasa, 22 September 2026, yaitu tujuh hari sebelum panggilan resmi dikeluarkan. Usulan tersebut disyaratkan diajukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, disertai alasan dan bahan pendukung, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.