PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menerbitkan hasil pemantauan pemeringkatan tahunan atas PT PP Properti Tbk (PPRO) beserta tiga seri obligasi berkelanjutannya. Komite Pemeringkatan PEFINDO memutuskan peringkat idB dengan outlook stabil untuk PPRO dan seluruh obligasinya, berlaku untuk periode 7 Agustus 2026 sampai 1 Agustus 2027. Keputusan diambil dalam rapat komite pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan hasilnya disampaikan ke manajemen PPRO melalui surat nomor RC-1062/PEF-DIR/VIII/2026 yang diterima perusahaan pada 18 Agustus 2026, ditandatangani Direktur PEFINDO Ignatius Girendroheru dan Hendro Utomo.
Tiga obligasi yang dinilai adalah Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B senilai Rp47,9 miliar, Tahap III Tahun 2021 Seri B senilai Rp164 miliar, dan Tahap IV Tahun 2022 Seri B senilai Rp163,5 miliar. Total ketiganya mencapai Rp375,4 miliar, dengan tanggal jatuh tempo yang tercatat sama yaitu 17 Februari 2045. Ketiganya mendapat peringkat idB dengan outlook stabil, sejalan dengan peringkat korporasi PPRO. Penilaian ini didasarkan pada laporan keuangan tidak diaudit per 30 Juni 2026 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025.
Dalam suratnya, PEFINDO menjelaskan bahwa obligor dengan peringkat idB dinilai memiliki kapasitas yang lemah untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya dibandingkan obligor Indonesia lainnya, dan kondisi bisnis, keuangan, atau ekonomi yang memburuk berpotensi memperlemah kemampuan itu lebih jauh. PEFINDO juga mengingatkan bahwa PPRO wajib menyampaikan setiap informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan paling lambat dua hari kerja sejak kejadian, sesuai POJK Nomor 24/POJK/2021. Laporan ini ditandatangani secara elektronik oleh VP Corporate Secretary PPRO, Dyah Novian Tri Hadini.
