PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PRTL) menerbitkan klarifikasi resmi ke Bursa Efek Indonesia untuk merespons dua pemberitaan media pada 24 Agustus 2026, yakni Emitentrust.com dan Bisnis Indonesia, yang menyebut Grup Djarum lewat Protelindo mengambil alih sekitar 10,86% saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) secara diam-diam. Dalam suratnya, Protelindo menegaskan bahwa perolehan saham BTEL tersebut merupakan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi, bukan pelaksanaan perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement) seperti diberitakan.

Perusahaan menjelaskan dasar hukum transaksi ini adalah Perjanjian Perdamaian tanggal 8 Desember 2014 antara BTEL dan para krediturnya, termasuk Protelindo, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BTEL tanggal 10 November 2014. Rincian kepemilikan ini sudah tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Protelindo periode enam bulan hingga 30 Juni 2026 serta Laporan Perubahan Kepemilikan Saham Nomor LK/24082026/0003/1 yang dilaporkan 24 Agustus 2026, menyusul pengumuman BEI tanggal 21 Agustus 2026 soal pencatatan saham BTEL Nomor Peng-P-01007/BEI.PP1/08-2026.

Protelindo menyatakan kepemilikan saham BTEL tersebut tidak bersifat material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan perusahaan, dan perusahaan tetap fokus mengembangkan bisnis inti menara telekomunikasinya sambil mempertimbangkan peluang bisnis lain secara selektif. Surat klarifikasi ini ditandatangani oleh Anita Anwar selaku Wakil Direktur Utama dan Indra Gunawan selaku Direktur, keduanya menandatangani secara elektronik pada 25 Agustus 2026.