PT Palma Serasih Tbk (PSGO) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan bursa Nomor S-13285/BEI.PP3/10-2026 tanggal 21 Oktober 2026, terkait keterbukaan informasi perseroan sebelumnya pada 20 Oktober 2026 mengenai kebakaran di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik anak usahanya, PT Nusaraya Agro Sawit (NUSA). Berdasarkan identifikasi awal, kebakaran terjadi di area stasiun sterilizer PKS NUSA yang berkapasitas olah 90 ton tandan buah segar per jam. Akibatnya, seluruh kegiatan pengolahan di PKS tersebut untuk sementara dihentikan, sementara penyebab kejadian serta keterkaitannya dengan faktor operasional, teknis, atau keselamatan kerja masih dalam penelusuran dan belum bisa disimpulkan.
Perseroan menegaskan kegiatan perkebunan kelapa sawit NUSA tetap berjalan normal sehingga produksi tandan buah segar tidak terganggu, hanya pengolahannya di pabrik yang terhenti. Untuk menjaga target produksi dan pendapatan tahun 2026, PSGO berencana mengalihkan sebagian pengolahan ke pabrik kelapa sawit milik anak usaha lain. Dalam penjelasannya, perseroan mengungkapkan bahwa NUSA rata-rata menyumbang sekitar 31 persen produksi tandan buah segar inti, 32 persen produksi crude palm oil (CPO), 30 persen pendapatan, 27 persen EBITDA, dan 22 persen laba bersih konsolidasi PSGO dalam 12 bulan terakhir.
Soal kerugian, perseroan belum dapat memastikan estimasi kerugian finansial, target waktu penyelesaian investigasi, maupun estimasi waktu PKS NUSA kembali beroperasi normal, karena proses pemeriksaan kondisi fasilitas dan kebutuhan perbaikan masih berlangsung. Fasilitas PKS NUSA yang terdampak telah diasuransikan lewat polis Property All Risk dengan nilai pertanggungan Rp267,61 miliar yang mencakup bangunan, mesin, dan stok. Namun perseroan belum bisa memastikan apakah nilai pertanggungan tersebut cukup menutup kerugian yang timbul, karena penilaian kerusakan masih berjalan.
Sebagai langkah pencegahan, perseroan menyebutkan akan mengevaluasi prosedur operasional dan standar keselamatan kerja di seluruh fasilitas PKS, memperkuat inspeksi dan pemeliharaan berkala mesin serta instalasi, meningkatkan pengawasan pada aktivitas berisiko kebakaran, mengevaluasi kesiapan sarana dan prosedur tanggap darurat, serta memperkuat pelatihan keselamatan kerja bagi karyawan.
