PT Hutama Karya (Persero) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Indoland Perkasa dan PT Tata Karya Sentosa ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 302/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan itu terdaftar pada 2 Oktober 2026 dan diterima perusahaan pada 6 Oktober 2026. Hutama Karya baru menyampaikan keterbukaan informasi ke Otoritas Jasa Keuangan pada 8 Oktober 2026, ditandatangani Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Eka Setya Adrianto dan Executive Vice President Hamdani.

Gugatan itu berkaitan dengan tagihan service charge atau biaya pengelolaan gedung senilai Rp1.698.300.825 atas Proyek Pamulang Square. Tagihan ini terkait 51 unit kios yang sebelumnya diperoleh Hutama Karya dari PT Indoland Perkasa melalui mekanisme set off, yakni kios itu dijadikan pembayaran atas utang Indoland Perkasa kepada Hutama Karya berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang.

Hutama Karya menolak klaim tersebut dan menegaskan tidak memiliki utang apa pun kepada kedua pemohon. Perusahaan berdalih bahwa kewajiban membayar service charge atas 51 kios itu masih menjadi tanggung jawab Indoland Perkasa selama unit belum terjual atau disewakan, dan belum ada perjanjian lanjutan sesuai syarat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Hutama Karya menyebut permohonan PKPU itu bersifat ilusif dan mengada-ada tanpa dasar yang jelas, serta akan menyiapkan gugatan balik terhadap Indoland Perkasa dengan tuduhan wanprestasi karena gagal menjual 51 unit kios dalam jangka waktu dua tahun yang disyaratkan. Dalam laporannya, Hutama Karya menyatakan permohonan ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.