PT PP (Persero) Tbk menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 September 2026, terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor register perkara 277/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan diajukan oleh dua subkontraktor, yakni PT Atap Perkasa sebagai Pemohon PKPU I dan CV Citra Pratama sebagai Pemohon PKPU II, sehubungan dengan utang Kerja Sama Operasi (KSO) PP-URBAN. Dalam perkara ini PTPP berkedudukan sebagai Termohon PKPU II.

Kedua pemohon merupakan subkontraktor pada proyek pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi di Provinsi Jambi. PT Atap Perkasa mengerjakan rangka dan penutup atap berdasarkan surat perjanjian subkontraktor sejak 22 Juli 2024 beserta adendumnya pada 6 Maret 2025, dengan sisa kewajiban pembayaran yang sudah jatuh tempo, mencakup tagihan pokok dan retensi, sebesar Rp1.479.093.600. CV Citra Pratama mengerjakan plafon fibersemen serta pekerjaan tambahan kisi-kisi WPC lewat rangkaian perjanjian dan tiga adendum sejak Agustus 2024, dengan total kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp2.771.346.271, terdiri dari tagihan jatuh tempo, tagihan progres 100 persen, dan tagihan retensi. Total permohonan pembayaran dari kedua pemohon mencapai sekitar Rp4,25 miliar.

Perseroan menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi kuasa hukum. PTPP menyebut permohonan PKPU ini belum berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usahanya. Surat keterbukaan informasi ini ditandatangani Direktur Keuangan Faizal Rahmad dan disampaikan ke publik melalui Sekretaris Perusahaan Joko Raharjo.