PT PP (Persero) Tbk menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) dengan sejumlah bank kreditur pada 10 September 2026, sebagai bagian dari proses restrukturisasi utang perusahaan. Total utang yang direstrukturisasi, mencakup pokok dan bunga per Juli 2026, tercatat sebesar Rp18,2 triliun. Kreditur yang menandatangani perjanjian ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang juga bertindak sebagai agen fasilitas, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

MRA membagi utang tersebut menjadi beberapa kelompok pembayaran. Tranche A senilai sekitar Rp13,33 triliun akan dilunasi selama 15 tahun sejak Tanggal Efektif dengan skema balloon payment, yaitu cicilan kecil di awal dan pembayaran besar di akhir masa pinjaman, dengan bunga 3,5 persen per tahun. Dari bunga itu, 1 persen dibayar tunai setiap tiga bulan dan 2,5 persen ditangguhkan hingga tahun 2041. Tranche B senilai sekitar Rp4,05 triliun akan dilunasi dalam 5 tahun sejak Tanggal Efektif melalui skema bullet payment yang bersumber dari hasil divestasi aset Perseroan, dengan bunga 1 persen per tahun dibayar setiap tiga bulan. Tranche C, yang merupakan bunga berjalan sejak Tanggal Persetujuan Standstill hingga Tanggal Efektif, akan dicicil selama 18 bulan tanpa dikenai bunga tambahan. Ada pula utang yang dikecualikan dari skema ini, yaitu fasilitas modal kerja dari kreditur yang juga berperan sebagai pemilik proyek, dengan pembayaran yang mengikuti arus kas masing-masing proyek dan bunga 3,5 persen per tahun.

Perseroan dan keempat bank kreditur tersebut tercatat memiliki hubungan afiliasi karena sama-sama dikendalikan oleh pemegang saham yang sama, yaitu Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management, yang bersama-sama menguasai 51 persen saham PTPP. Meski begitu, manajemen menyatakan transaksi ini dikecualikan dari ketentuan transaksi afiliasi dalam POJK 42/2020 dan transaksi material dalam POJK 17/2020. MRA ini baru akan berlaku efektif setelah digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sejumlah syarat lain dalam perjanjian dipenuhi. Manajemen menyebut tujuan restrukturisasi ini adalah menjaga keberlangsungan usaha, memperbaiki kinerja operasional dan keuangan, serta menjaga kemampuan Perseroan melunasi seluruh utangnya kepada kreditur. Laporan ditandatangani oleh Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad.