PT PP (Persero) Tbk menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) pada 11 September 2026, sebagai bagian dari proses restrukturisasi yang telah disetujui PT Danantara Aset Manajemen. Perusahaan menyebut langkah ini sebagai peralihan dari tahap pembahasan ke implementasi kerangka restrukturisasi yang lebih terstruktur. Penandatanganan dihadiri Senior Director Corporate Strategy PT Danantara Aset Manajemen, perwakilan bank-bank kreditur yang menjadi pihak dalam MRA 2026, Direktur Utama PTPP, Direktur Keuangan PTPP, serta Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital PTPP.

Restrukturisasi dilakukan lewat penataan ulang kewajiban Perseroan yang berjalan bersamaan dengan transformasi bisnis dan keuangan. Tujuannya agar PTPP memiliki profil kewajiban dan ruang likuiditas yang lebih sehat, sehingga perusahaan bisa fokus menjaga operasional, menuntaskan proyek yang sedang berjalan, dan memenuhi kewajibannya secara berkelanjutan. Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menyatakan kesepakatan ini memberi kerangka yang lebih jelas bagi Perseroan dalam menata kembali struktur kewajiban sekaligus memperkuat fundamental keuangan dan bisnis perusahaan.

Ke depan, PTPP akan menjalankan implementasi MRA secara disiplin, berbarengan dengan program transformasi bisnis dan keuangan lain seperti penguatan tata kelola, efektivitas penggunaan modal, penjagaan kualitas kontrak dan arus kas, serta optimalisasi portofolio bisnis. Perseroan juga menyampaikan apresiasi kepada Danantara Aset Manajemen dan para kreditur peserta MRA atas dukungan mereka dalam proses restrukturisasi ini, namun dokumen tidak merinci nilai utang yang direstrukturisasi maupun syarat baru seperti suku bunga atau jangka waktu pelunasan.