Sat Nusapersada Tbk (PTSN) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul permintaan klarifikasi lewat surat nomor S-11939/BEI.PP2/09-2026 terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Dalam surat bernomor 129/PTSN/IX/2026 yang diteken Corporate Secretary Rina Dewi pada 15 September 2026, perseroan menyatakan fluktuasi harga dan volume saham pada 11 September 2026 murni disebabkan oleh aksi jual beli investor atas alasan pribadi, bukan karena ada informasi atau fakta material yang belum diumumkan ke publik.

Merujuk pada POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan BEI Nomor I-E, perseroan menegaskan tidak memiliki informasi material apa pun yang berpotensi memengaruhi harga saham atau keputusan investasi pemodal. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan saham. Untuk tiga bulan ke depan, perseroan mengaku belum memiliki rencana aksi korporasi yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Perseroan turut mengonfirmasi bahwa pemegang saham utama, setelah dikonfirmasi langsung oleh Corporate Secretary, belum memiliki rencana untuk mengubah kepemilikan sahamnya di Sat Nusapersada. Tidak ada pula informasi atau kejadian penting lain yang material dan dapat memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha perseroan yang belum diungkapkan ke publik.