Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar bahwa usaha sewa rumah kontrakan akan menjadi sasaran pajak baru mulai 2027. Ia menegaskan aturan yang berlaku tetap sama seperti sekarang, siapa pun yang punya penghasilan dari usaha, termasuk sewa kontrakan, memang wajib bayar pajak seperti biasa. Klarifikasi ini penting karena banyak pemilik kontrakan sempat khawatir akan kena pungutan baru yang selama ini tidak pernah mereka bayar.

Purbaya mengaku tidak pernah memerintahkan atau menerima perintah untuk menyasar khusus usaha kontrakan. Direktorat Jenderal Pajak lewat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawati juga sudah membantah lebih dulu pada 10 Agustus 2026, dengan menyebut isu itu berasal dari salah tafsir rencana program kerja DJP 2027 yang sebenarnya baru membahas parameter pelaksanaan, analisis risiko, dan kesiapan sistem.

Klarifikasi ini muncul di tengah rencana Kementerian Keuangan memperluas basis pajak pada 2027, sebagai bagian dari target menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto menjadi 10,16 sampai 10,5 persen tahun depan. Direktur Penyusunan APBN Rofyanto Kurniawan menyebut kebijakan fiskal ke depan akan menyasar sektor dan kelompok wajib pajak yang kontribusinya dinilai belum sesuai dengan potensi penerimaan yang sebenarnya.