Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menyiapkan lapisan atau layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai salah satu cara menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa membayar cukai, sehingga merugikan penerimaan negara dan membuat rokok legal kalah bersaing dari sisi harga.

Menurut Purbaya, layer baru itu akan memberi ruang bagi pedagang dan produsen rokok yang selama ini beroperasi ilegal untuk masuk ke sistem resmi dengan membayar cukai sesuai tarif pada layer tersebut. Ia mengaku sudah bertemu langsung dengan sejumlah pedagang rokok ilegal dan menyampaikan tawaran itu, sekaligus peringatan bagi yang tetap memilih jalur ilegal. "Yakin (efektif tekan rokok ilegal). Karena saya sudah ketemu para pedagang rokok ilegal itu. Saya bilang saya kasih ruang. Nanti kalau sudah jadi, masuk kita ke layer baru itu. Kalau anda masih main-main, saya sikat," kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Rencana ini masih dalam tahap awal dan belum dibahas bersama Komisi XI DPR RI, mitra kerja Kementerian Keuangan di bidang anggaran dan keuangan negara. Purbaya mengatakan pembahasan itu baru akan dimulai setelah pembahasan Rancangan APBN 2027 selesai. "Kami masih belum ketemu DPR untuk hal itu, Komisi XI ya. Kita akan ketemu Komisi XI setelah anggaran diselesaikan," ujarnya.