PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Kamis, 10 September 2026 pukul 11.00 WIB di RANS Office Building, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Satu-satunya agenda rapat adalah persetujuan perubahan susunan anggota Direksi perseroan. Rapat digelar secara hybrid, yaitu kehadiran fisik di lokasi dan kehadiran elektronik lewat fasilitas eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Kehadiran fisik dibatasi hanya untuk 10 orang pemegang saham berdasarkan urutan pendaftaran, sehingga sebagian besar pemegang saham diarahkan mengikuti rapat secara elektronik.

Dalam penjelasannya, perseroan menyebut usulan perubahan Direksi ini merujuk pada Pasal 94 Undang-Undang Perseroan Terbatas, Pasal 3 POJK Nomor 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris, serta Anggaran Dasar perseroan. Masa jabatan anggota Direksi hasil rapat nanti akan berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan berikutnya, dan pemegang saham tetap punya hak untuk memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu sesuai Pasal 105 UUPT. Dokumen pemanggilan ini belum menyebut nama direktur yang akan diganti atau diangkat, maupun alasan di balik usulan tersebut.

Pemegang saham yang berhak hadir dan bersuara adalah yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Bagi yang ingin memberi kuasa, e-Proxy lewat eASY.KSEI dibuka sejak tanggal pemanggilan sampai Rabu, 9 September 2026 pukul 12.00 WIB. Sementara surat kuasa konvensional beserta salinan identitas pemberi dan penerima kuasa harus sudah diterima PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek paling lambat 10 September 2026 pukul 09.00 WIB. Perseroan juga menegaskan tidak akan menyediakan materi rapat cetak maupun konsumsi di lokasi, kecuali bagi 10 peserta yang hadir fisik.