PT Kian Santang Muliatama Tbk (RGAS) mengumumkan telah menandatangani perjanjian pembiayaan baru dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) pada 29 September 2026. Penandatanganan ini mencakup akad pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah, yaitu skema pembiayaan syariah berbasis bagi hasil, bernomor 06/833/CM1-FOG/IX/2026/MSYR, sekaligus addendum atau perubahan atas perjanjian line facility yang sudah berjalan sebelumnya. Perjanjian ini merujuk pada surat penawaran pembiayaan BSI tertanggal 28 September 2026.

Dalam transaksi ini, RGAS memperoleh tambahan limit sebesar Rp14,5 miliar untuk fasilitas Multiskim Line Facility Musyarakah atau Kafalah bil Ujrah, yang sifatnya bisa dipakai dan dibayar berulang (revolving). Dengan tambahan ini, total limit fasilitas tersebut naik dari semula Rp20 miliar menjadi Rp34,5 miliar, dengan masa berlaku sampai 20 Agustus 2027. Perusahaan menyebut dana ini akan dipakai sebagai modal kerja untuk proyek pengadaan dan kontraktor di sektor minyak dan gas yang dibiayai APBN maupun badan usaha milik negara, termasuk Pertamina Group.

Selain perpanjangan limit tersebut, RGAS juga memperoleh fasilitas baru bernama Pembiayaan Musyarakah ITSI dengan porsi modal dari bank sebesar Rp25 miliar. Fasilitas ini berjangka waktu 12 bulan, terhitung sejak 29 September 2026 sampai 25 September 2027, dan ditujukan untuk membiayai pembelian persediaan barang usaha di bidang migas. Dengan demikian, total dua fasilitas yang kini dimiliki RGAS dari BSI mencapai Rp59,5 miliar.

Sebagai jaminan, RGAS menyerahkan sembilan bidang tanah dan bangunan di Bekasi, Bogor, Depok, dan Jakarta Timur, ditambah pengikatan piutang usaha dan persediaan barang milik perusahaan. Dari sembilan aset itu, empat di antaranya bukan milik RGAS, melainkan milik pihak afiliasi, yaitu Sutarno, Pupy Haryani, Taufik Dwicahyono, dan PT Ergas Kians Ikonig. Selama fasilitas ini belum lunas, RGAS juga terikat sejumlah pembatasan dari BSI, antara lain tidak boleh mengubah susunan direksi atau komisaris, tidak boleh mencari pinjaman baru dari lembaga keuangan lain, dan hanya boleh membagikan dividen dengan syarat memberi tahu bank tertulis paling lambat 14 hari kalender setelah pembagian, sepanjang rasio keuangan yang disyaratkan bank tetap terpenuhi.