PT Kian Santang Muliatama Tbk (RGAS) mengumumkan perubahan susunan Komite Audit yang berlaku efektif 23 September 2026, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 004/KOM-KSM/IX/2026. Ketua Komite Audit lama, Richard Leonardus A., digantikan oleh Mochamad Yassin. Dua anggota lain, Ratih Kumala dan Sugito, melengkapi susunan baru tersebut. Perseroan menyebut susunan ini mengikuti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 yang mewajibkan Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan beranggotakan minimal tiga orang yang berasal dari Komisaris Independen serta pihak luar perusahaan.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham pada 20 Mei 2026 yang menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan, sehingga keanggotaan Komite Audit turut disesuaikan. Keputusan Dewan Komisaris ditetapkan di Bekasi pada 23 September 2026 dan ditandatangani oleh Komisaris Utama Irvan Surya Dewantara bersama Mochamad Yassin selaku Komisaris Independen yang juga menjabat Ketua Komite Audit baru. Masa jabatan susunan baru ini mengikuti masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan, dan Dewan Komisaris tetap berhak memberhentikan anggotanya sewaktu-waktu.

Surat pemberitahuan resmi ke Bursa Efek Indonesia ditandatangani Direktur RGAS, Sutarno, pada 25 September 2026 pukul 17.43 WIB.