Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan tengah mempercepat persiapan teknis dan regulasi untuk mengimplementasikan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA), perjanjian dagang komprehensif dengan Uni Eropa yang mulai dirundingkan sejak 2016. Persiapan ini penting karena begitu berlaku, perjanjian tersebut membuka akses ke pasar Uni Eropa yang berisi sekitar 450 juta konsumen dengan produk domestik bruto gabungan sekitar US$22 triliun bagi pelaku usaha Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal ini dalam Dialog Persiapan Implementasi I-EU CEPA di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (21/8), yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri duta besar negara-negara anggota Uni Eropa. Kesepakatan substansial dicapai pada September 2025, dan kedua pihak menargetkan penandatanganan pada Oktober 2026, sebelum dilanjutkan proses ratifikasi oleh parlemen masing-masing pihak.

Dari sisi tarif, perjanjian ini akan membebaskan sekitar 98 persen pos tarif dari kedua pihak, mencakup 99,5 persen dari total nilai impor. Produk ekspor Indonesia seperti minyak sawit dan turunannya, tekstil, alas kaki, dan produk karet akan langsung mendapat tarif nol persen begitu perjanjian berlaku, sementara produk Uni Eropa seperti bubur kayu, pesawat udara dan komponennya, kereta api dan komponennya, serta pupuk juga mendapat perlakuan serupa. Cakupan perjanjian ini meluas melampaui tarif barang, mencakup akses pasar jasa, iklim investasi, digitalisasi, prosedur kepabeanan, standar, sanitasi dan fitosanitari, hingga isu badan usaha milik negara dan keberlanjutan lingkungan.

Meski demikian, Budi Santoso mengakui masih ada sejumlah ketentuan regulasi yang perlu dicermati bersama, termasuk European Union Deforestation Regulation (EUDR), Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), serta persyaratan sektor perikanan di pasar Uni Eropa. Ia menegaskan bahwa regulasi yang berpotensi mengurangi manfaat perjanjian, termasuk yang terbit setelah penandatanganan, akan dibahas bersama oleh kedua pihak.