Pemerintah tengah mempercepat penyusunan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pertimahan, menyusul kericuhan yang terjadi di Kantor PT Timah, Belitung Timur, setelah pembelian bijih timah dari penambang rakyat sempat terhenti. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Perpres ini akan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan tambang timah di Provinsi Bangka Belitung, khususnya di wilayah yang sempat memanas akibat aksi demonstrasi warga tersebut.

Yusril mengatakan draf Perpres sudah mulai disusun dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Sekretariat Negara. Dia juga telah memerintahkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk mempercepat proses penyusunannya. Selagi Perpres masih digodok, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan dasar hukum agar PT Timah bisa membeli bijih timah dari tambang milik masyarakat.

Persoalan ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dihadiri Wakil Jaksa Agung, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, pemerintah daerah Provinsi Bangka Belitung, pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dan PT Timah. Yusril berharap langkah-langkah ini bisa diterima masyarakat Belitung agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah itu tetap terjaga.

Yusril menekankan bahwa Indonesia kini menjadi satu-satunya negara yang masih memproduksi timah dalam skala besar, setelah Bolivia, Malaysia, dan Thailand berhenti berproduksi. Di dalam negeri sendiri, hanya Provinsi Bangka Belitung yang menghasilkan timah, namun Yusril mengakui kekayaan mineral itu belum dikelola secara maksimal sehingga Indonesia belum bisa ikut menentukan harga timah dunia.