Panitia Kerja penyusun revisi Undang-Undang Kadin mulai membuka pembahasan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Rapat dengar pendapat ini digelar bersama jajaran Kadin Indonesia yang dipimpin Ketua Umum Anindya Bakrie di Komisi VI DPR RI, Rabu (2/9/2026). Dalam forum itu, Anindya mendorong agar revisi undang-undang turut memperkuat posisi usaha mikro, kecil, dan menengah beserta koperasi di daerah.

Anindya mengutip data bahwa 92 persen produk domestik bruto berasal dari dunia usaha, dan sekitar 95 persen dari total unit usaha di Indonesia berstatus UMKM. Angka ini menjadi dasar argumennya agar UMKM mendapat perhatian lebih besar dalam kerangka hukum yang baru. Ia menegaskan Kadin tetap ingin menjalankan perannya dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sambil mempertahankan independensi organisasi.

Anindya menyebut UMKM di daerah membutuhkan perhatian lebih agar bisa naik kelas dan maju bersama, dengan mencontohkan laporan dari Kadin provinsi mengenai kondisi di lapangan. Ia memastikan, sekalipun Kadin nantinya diberi kewenangan khusus lewat undang-undang ini, organisasi tersebut tidak akan menggunakan anggaran pemerintah. Yang dibutuhkan, menurutnya, adalah kerja sama erat untuk sertifikasi, pelatihan, pembinaan, dan akreditasi bagi asosiasi, himpunan, dan pelaku usaha.

Anindya menegaskan bahwa revisi UU Kadin ini diarahkan untuk membuat Indonesia lebih kompetitif dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah, dengan dunia usaha didorong menjadi motor utama dalam proses tersebut.