PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) di seluruh pasar, efektif sejak Sesi IV Periodic Call Auction pada Kamis, 17 September 2026. Pengumuman bernomor Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2026 ini ditandatangani oleh Aditya Nugraha selaku Pejabat Sementara (PH) Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, bersama Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan.

Penghentian ini didasarkan pada Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025. Ketentuan V.1 dari peraturan itu mewajibkan Bursa mensuspensi saham perusahaan tercatat yang telah berada di Papan Pemantauan Khusus lebih dari satu tahun berturut-turut, jika memenuhi salah satu kriteria tertentu dalam ketentuan III.1. Dalam pengumuman ini, BEI menyebut INPS sebagai satu-satunya perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria III.1.5 dan telah melewati batas waktu setahun tersebut, sehingga sahamnya disuspensi di seluruh pasar, bukan hanya pasar reguler atau tunai.

BEI menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, dan meminta pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi lanjutan yang disampaikan oleh perseroan. Pengumuman tidak menyebutkan tanggal berakhirnya suspensi.