Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan masuknya saham PT Intermedia Capital Tbk dengan kode MDIA ke dalam Papan Pemantauan Khusus, kategori pencatatan bagi saham dengan kondisi tertentu yang perlu diawasi lebih ketat. Perubahan ini efektif mulai 24 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi bernomor Peng-PK-00059/BEI.PLP/08-2026 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2026 pukul 16.37 WIB, ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar.

Saham MDIA, yang tercatat di Papan Pengembangan dan bukan bagian dari kelompok saham berhak suara multipel, dimasukkan ke Papan Pemantauan Khusus karena memenuhi kriteria nomor 10 dari daftar kriteria yang ditetapkan BEI, yaitu pernah dikenakan penghentian sementara perdagangan selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan sahamnya sendiri.

Dalam pengumuman yang sama, BEI menjabarkan sepuluh kriteria lain yang juga bisa membuat sebuah saham masuk papan ini, di antaranya harga rata-rata di bawah Rp51 disertai likuiditas rendah, opini disclaimer atas laporan keuangan auditan, tidak membukukan pendapatan, ekuitas negatif, tidak memenuhi ketentuan jumlah saham beredar publik (free float), hingga status permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Namun keterangan resmi BEI menyebut MDIA masuk semata karena kriteria penghentian sementara perdagangan tadi, bukan kriteria lainnya.