PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) memutuskan membagikan dividen interim tunai sebesar Rp10 per saham untuk tahun buku 2026 yang mencakup periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat Direksi pada 21 Oktober 2026 dan telah disetujui Dewan Komisaris pada tanggal yang sama. Total dividen yang akan dibagikan mencapai Rp300 miliar.

Jadwal pembagian sudah ditentukan. Perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi berakhir 2 November 2026, sementara di pasar tunai berakhir 4 November 2026. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 4 November 2026 pukul 16.00 WIB berhak menerima dividen, dan pembayarannya dijadwalkan pada 20 November 2026.

Dasar pembagian dividen ini adalah data keuangan per 30 Juni 2026, dengan laba bersih yang diatribusikan ke pemegang saham induk sebesar Rp333,65 miliar, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp1,14 triliun, dan total ekuitas perusahaan Rp2,99 triliun. Perseroan juga menjelaskan aturan pajak, dividen bebas pajak bagi pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri, sementara wajib pajak orang pribadi dalam negeri bebas pajak jika dividen diinvestasikan kembali di Indonesia. Pemegang saham asing yang ingin memakai tarif pajak sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili ke Biro Administrasi Efek, PT Raya Saham Registra, paling lambat 4 November 2026 pukul 16.00 WIB, atau dikenai pemotongan pajak 20 persen.