PT Singaraja Putra Tbk (SINI) mengumumkan pada 14 September 2026 bahwa perseroan telah menyelesaikan penjualan 54 persen sahamnya di PT Interkayu Nusantara (IKN), anak usaha yang bergerak di bidang kayu, kepada Hendra Hasan Kustarjo. Transaksi ini dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham No. 13 tertanggal 14 September 2026, dengan nilai keseluruhan Rp31,8 miliar.

Manajemen menyatakan Hendra Hasan Kustarjo selaku pembeli bukan pihak berafiliasi dengan perseroan, sehingga transaksi ini tidak tergolong transaksi benturan kepentingan sesuai POJK No. 42/2020. Nilai transaksinya juga berada di bawah ambang batas transaksi material menurut POJK No. 17/2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS.

Perseroan menyebut penjualan ini sebagai bagian dari penataan dan optimalisasi portofolio investasinya, dan menegaskan tidak ada dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha. SINI sendiri berstatus perusahaan induk holding yang bergerak di penyediaan akomodasi jangka pendek dengan anak usaha di sektor kayu, dan dalam beberapa pekan terakhir tengah menjalani proses akuisisi tambang batu bara serta rights issue untuk melunasi utang bank.