PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) menjawab surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia Nomor S-13057/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026 terkait dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap operasional perseroan. Tanggapan tertanggal 15 Oktober 2026 ini ditandatangani Jimmy Pramono selaku Wakil Direktur Utama dan ditujukan kepada Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI.

Dalam suratnya, SMAR merinci lokasi kebun sawit yang dimiliki dan dikelola perseroan maupun entitas anak, mencakup Labuhanbatu Utara, Tanah Laut, dan Kotabaru untuk aset milik perseroan langsung, serta Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Utara dan Selatan, Bungo, Sarolangun, Tebo, Merangin, Bangka Barat, Kutai Timur, Seruyan, Kotawaringin Timur dan Barat untuk aset entitas anak. Kebun di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah masing-masing menyumbang sekitar 15 hingga 17 persen dari total produksi kebun terkonsolidasi, dengan kontribusi ke pendapatan konsolidasi sekitar 1,5 hingga 1,8 persen masing-masing. Sementara kebun di Jambi, Bangka Belitung, dan Kalimantan Selatan masing-masing hanya menyumbang sekitar 5 persen atau kurang dari produksi, dengan kontribusi pendapatan sekitar 0,5 persen atau kurang.

Perseroan menyatakan tidak ada dampak negatif material dari karhutla terhadap target produksi 2026, pendapatan, laba, maupun nilai aset, dan tidak ada penghentian operasi mendadak (unplanned shutdown) di lokasi manapun. SMAR juga memastikan tidak sedang menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla. Sebagai mitigasi, perseroan menyebut penggunaan kamera CCTV berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi titik api, pemantauan drone dan satelit lewat aplikasi GeoSMART Fire, serta pusat koordinasi SMART Room Karhutla. Untuk jangka panjang, SMAR menyebut penerapan Kebijakan Tanpa Bakar sejak 1997 dan Kebijakan Tanpa Gambut sejak 2010, termasuk program kemitraan dengan 19 desa dalam inisiatif desa bebas api.