PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) memanggil pemegang sahamnya untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 17 November 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2, Lantai 39, Jalan MH Thamrin No. 51, Jakarta Pusat. Pemegang saham juga bisa mengikuti rapat secara elektronik lewat sistem eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Yang berhak hadir atau memberi kuasa adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per penutupan perdagangan 23 Oktober 2026.

Ada tiga agenda yang akan diputuskan dalam rapat ini. Pertama, penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan agar sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha terbaru, KBLI 2025, yang diterbitkan Badan Pusat Statistik. Perseroan menegaskan penyesuaian ini tidak menambah atau mengurangi kegiatan usaha, sehingga tidak masuk kategori transaksi material menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, perubahan Pasal 26 ayat 4 Anggaran Dasar tentang Laporan Tahunan, untuk menegaskan kewajiban seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris menandatangani Laporan Tahunan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas dan aturan OJK soal laporan tahunan emiten. Ketiga, perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang menurut Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas menjadi kewenangan RUPS. Surat pemanggilan belum menyebutkan nama-nama yang akan diganti atau diangkat.

Bagi pemegang saham yang tidak bisa datang langsung, kuasa konvensional harus disampaikan ke Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum rapat sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan kuasa elektronik lewat eASY.KSEI paling lambat satu hari kerja sebelum rapat. Pemanggilan ini ditandatangani oleh Corporate Secretary SMAR, Jimmy Pramono, sementara surat pemberitahuan resmi ke OJK dan Bursa Efek Indonesia ditandatangani oleh Direktur Fiscus Costan.