PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia terkait volatilitas transaksi saham perusahaan. Permintaan itu disampaikan BEI melalui surat nomor S-12635/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 1 Oktober 2026, dan dijawab SMART sehari kemudian, 2 Oktober 2026, melalui surat yang ditandatangani Corporate Secretary Jimmy Pramono.

Dalam jawabannya, SMART menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai maupun harga efeknya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perusahaan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan saham.

SMART menambahkan bahwa belum ada rencana aksi korporasi dalam tiga bulan mendatang yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, dan tidak ada informasi penting lain yang material namun belum diungkapkan ke publik. Perusahaan juga menegaskan, setelah menanyakan langsung kepada pemegang saham utama, bahwa pemegang saham utama tersebut belum memiliki rencana mengubah kepemilikan sahamnya di SMART.