PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Jumat, 25 September 2026, pukul 14.44 sampai 15.25 WIB, di Hotel Ra Suites Simatupang, Jakarta Selatan, yang juga disiarkan lewat video konferensi. Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 8.901.366.179 saham atau 98,6915 persen dari total 9.019.381.973 saham perseroan, sehingga kuorum terpenuhi. Ketiga agenda rapat disetujui dengan suara bulat: 8.901.128.679 saham atau 99,9973 persen menyatakan setuju secara langsung, dan 237.500 saham lainnya abstain, yang menurut aturan OJK dihitung mengikuti suara mayoritas sehingga total persetujuan menjadi 100 persen untuk setiap agenda.
Agenda paling berdampak adalah pergantian Komisaris Utama. Rapat mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Fadlansyah Lubis dari jabatan Komisaris Utama terhitung sejak 27 Juli 2026, dan mengangkat Daniel Tumpal S. Simanjuntak sebagai penggantinya, efektif sejak penutupan rapat sampai penutupan RUPS Tahunan 2031. Susunan Direksi tidak berubah, yaitu Rizki Kresno Edhie Hambali sebagai Direktur Utama, didampingi Asruddin dan Edi Sarwono yang menjabat sampai RUPS Tahunan 2030, serta Yasuhide Abe sampai 2031. Di jajaran Komisaris, selain Daniel Tumpal, tetap ada Agnes Marcellina Tjhin dan Husnedi sebagai Komisaris Independen, Prasetyo Suharto sebagai Komisaris hingga RUPS Tahunan 2030, dan Shinji Fukami sebagai Komisaris hingga RUPS Tahunan 2029. Rapat juga mensyaratkan Daniel Tumpal mundur dari jabatan lain apabila jabatan itu dilarang dirangkap dengan posisi Komisaris di anak usaha BUMN.
Dua agenda lain bersifat administratif. Pertama, perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud dan tujuan usaha agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, mengikuti aturan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku sejak 2025. Kedua, rapat mendelegasikan kewenangan menyetujui perubahan Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 2026 kepada Dewan Komisaris, dengan syarat tetap harus mendapat persetujuan pemegang saham mayoritas lebih dulu sebelum keputusan itu berlaku.
