PT Sinar Mas Multifinance (SMMF) mengganti sejumlah direktur dan komisaris melalui keputusan sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tertanggal 19 Agustus 2026. Keputusan ini dituangkan dalam akta notaris Syofilawati, S.H. Nomor 1303. Posisi direktur utama beralih dari Rosalina Dhanudimuljo ke Lynn Ramli, sementara kursi komisaris utama beralih dari Indra Widjaja ke Putu Gde Wibawa.
Di jajaran direksi, Henry Ricardo Liasnawi tetap menjabat sebagai direktur. Junita Marlina Purba menggantikan Ricky Faerus, dan Sopar Matoga Marnaek Marpaung menggantikan Robby Tricahyo Wibowo, keduanya juga menjabat direktur. Budiyanto Suteno masuk sebagai direktur baru. Di jajaran komisaris, Tri Melawati menggantikan Loa Johnny Mailoa, Dr. Mulabasa Hutabarat tetap menjabat sebagai komisaris independen, dan Eko Nugroho Tjahjadi turut bergabung dalam jajaran komisaris. Seluruh perubahan berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026.
Perusahaan menegaskan bahwa direksi dan komisaris yang baru diangkat baru efektif menjabat setelah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan data perseroan ini sudah diterima dan dicatat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum pada 20 Agustus 2026, dengan nomor surat AHU-AH.01.09-0392759. Keputusan sirkuler yang sama turut menyetujui perubahan sejumlah pasal anggaran dasar, termasuk penyesuaian maksud dan tujuan usaha perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Keputusan sirkuler ini mewakili seluruh 1.550.000 saham yang telah diterbitkan perseroan, dengan PT Sinar Mas Multiartha Tbk sebagai pemegang 1.549.999 saham dan PT Sinartama Gunita sebagai pemegang 1 saham.
