PT Sinar Mas Multifinance (SMMF) melaporkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar 19 Agustus 2026 di Jakarta. Keputusan itu dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Nomor 1302 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat notaris Syofilawati, SH di Kota Bekasi. Karena berbentuk keputusan sirkuler, sesuai Pasal 91 UU Perseroan Terbatas, keputusan diambil tanpa rapat fisik tapi tetap sah karena ditandatangani seluruh pemegang saham yang mewakili 1.550.000 saham, atau 100 persen dari total saham beredar perseroan.

Dari total saham tersebut, PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menguasai 1.549.999 saham, diwakili oleh Burhanuddin Abdullah, sementara PT Sinartama Gunita memegang 1 saham, diwakili oleh Rasidah Binti Haji Mahadi dan Felix selaku Direktur Utama dan Direktur perusahaan tersebut. Dengan komposisi ini, SMMF praktis dikendalikan penuh oleh SMMA sebagai pemegang saham hampir tunggal.

Para pemegang saham menyetujui seluruh mata acara RUPST. Isinya meliputi persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk laporan Direksi dan laporan pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025, sekaligus pembebasan tanggung jawab penuh (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan selama 2025, sepanjang tercermin dalam laporan tersebut dan bukan tindak pidana. Pemegang saham juga menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 tanpa merinci besarannya di dokumen ini, menetapkan remunerasi Dewan Komisaris sampai Desember 2026, serta menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026, dengan wewenang bagi Direksi menetapkan honorarium dan syarat penunjukannya.