PT Sinar Mas Multifinance (SMMF) melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) disahkan bukan lewat rapat fisik, melainkan melalui Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham tertanggal 19 Agustus 2026 di hadapan Notaris Syofilawati di Jakarta. Seluruh 1.550.000 lembar saham perseroan terwakili, terdiri dari PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) yang memegang 1.549.999 lembar dan PT Sinartama Gunita yang memegang 1 lembar. Seluruh mata acara rapat, termasuk perubahan anggaran dasar, disetujui bulat oleh kedua pemegang saham tersebut.
Perubahan utama ada di Pasal 3 anggaran dasar tentang maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, yang disesuaikan dengan klasifikasi baku usaha KBLI 2025 sekaligus menambah delapan lini kegiatan yang boleh dijalankan perseroan: aktivitas sewa guna usaha finansial (KBLI 64910), aktivitas pembiayaan perdagangan internasional (64920), aktivitas anjak piutang (64930), pembiayaan infrastruktur konvensional (64951), pembiayaan infrastruktur syariah (64952), aktivitas pemberian kredit lainnya (64959), penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan bermotor (77100), serta penyewaan dan sewa guna usaha mesin dan peralatan kantor (77394). Pasal 11 dan Pasal 14 anggaran dasar turut diubah, tetapi isi perubahan kedua pasal itu tidak dirinci dalam dokumen yang diterima Bursa. Rapat juga menegaskan kembali susunan direksi dan dewan komisaris yang sebelumnya sudah diumumkan, dengan Lynn Ramli sebagai Direktur Utama.
Perubahan anggaran dasar ini telah mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Hukum melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0078686.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 20 Agustus 2026, dan terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0209266.AH.01.11.Tahun 2026. Pemberitahuan perubahan lainnya turut diterima dan dicatat lewat surat Nomor AHU-AH.01.03-0238135 pada tanggal yang sama. Dengan begitu, seluruh proses hukum perubahan anggaran dasar SMMF sudah rampung per 20 Agustus 2026.
