PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menyampaikan laporan transaksi afiliasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia terkait pengurangan penyertaan modal di perusahaan yang dikendalikannya, PT Summarecon Investment Property. Berdasarkan laporan yang ditandatangani Corporate Secretary Lydia Tjio pada 8 September 2026, nilai pengurangan modal tersebut mencapai Rp1,2 triliun. Perubahan anggaran dasar yang menjadi dasar pengurangan modal ini telah disetujui pada 6 September 2026.

Dalam laporan itu, SMRA berperan sebagai pemegang saham yang mengurangi penyertaan modalnya di PT Summarecon Investment Property. Transaksi ini digolongkan sebagai transaksi afiliasi karena dilakukan antara Perseroan dan perusahaan terkendalinya sendiri, sesuai Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Perseroan menyatakan transaksi ini tidak berdampak pada aktivitas operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usahanya.