PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) menyampaikan laporan kepemilikan saham atas nama Marsahala Siahaan, yang menjabat sebagai anggota Direksi perseroan. Berdasarkan laporan yang diterima Otoritas Jasa Keuangan pada 12 Agustus 2026, jumlah saham yang dimilikinya bertambah dari nol menjadi 10.000.000 lembar saham biasa, sehingga hak suaranya di perseroan berubah dari 0,00 persen menjadi 0,03 persen.

Penambahan saham ini tercatat sebagai transaksi pembelian tidak langsung dengan harga Rp1,00 per saham pada tanggal 12 Agustus 2026. Dalam laporan disebutkan bahwa perolehan saham ini merupakan bagian dari Program Kepemilikan Saham sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Superbank, yang menurut dokumen tersebut dijalankan sebagai bagian dari strategi perseroan untuk mendorong kinerja jangka panjang.