Sukiwan, anggota Direksi PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA), melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa kepemilikan sahamnya di perseroan bertambah dari 0 lembar menjadi 7.000.000 lembar saham biasa. Transaksi tercatat pada 12 Agustus 2026 dengan jenis pembelian tidak langsung dan harga Rp1,00 per saham.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa perolehan saham ini merupakan bagian dari Program Kepemilikan Saham sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham Superbank, yang menurut dokumen dilakukan sebagai bagian dari strategi perseroan untuk mendorong kinerja jangka panjang. Akibat transaksi ini, hak suara Sukiwan di SUPA berubah dari 0,00% menjadi 0,02%.

Laporan disampaikan sesuai kewajiban dalam POJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan direksi, komisaris, dan pemegang saham utama melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham emiten kepada OJK.