PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) menyampaikan koreksi atas laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum per 30 Juni 2026, mengoreksi surat sebelumnya bernomor 055/DIR-KEP/SBI/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026. Perubahan yang ditambahkan adalah kolom persentase deviasi antara rencana dan realisasi penggunaan dana. Surat ditandatangani Direktur Melisa Hendrawati dan Direktur Amalia Pratantara, tertanggal 31 Agustus 2026, dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia.
Dari penawaran umum perdana saham yang efektif 17 Desember 2025, SUPA meraih dana kotor Rp2,798 triliun. Setelah dipotong biaya penawaran umum Rp67,43 miliar atau 2,192 persen, yang terdiri dari biaya penjaminan, biaya penyelenggaraan, biaya penjualan, biaya profesi dan lembaga penunjang pasar modal, serta biaya lain-lain, dana bersih yang diterima perseroan tercatat Rp2,7307 triliun.
Sesuai prospektus, dana bersih itu direncanakan dipakai 70 persen atau Rp1,9115 triliun untuk modal kerja dan 30 persen atau Rp819,23 miliar untuk belanja modal. Per 30 Juni 2026, modal kerja sudah terserap penuh sesuai rencana. Namun belanja modal baru terealisasi Rp100 miliar, setara 3,7 persen dari total dana bersih, jauh di bawah target 30 persen, sehingga muncul deviasi 26,3 persen. Total realisasi penggunaan dana mencapai 73,7 persen, menyisakan dana Rp719,23 miliar atau 26,3 persen dari hasil penawaran umum.
Sisa dana tersebut ditempatkan di Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI) dengan skema deposit semalam berbunga 3,75 persen. Perseroan mencatat target waktu penggunaan seluruh dana hasil penawaran umum hingga Desember 2030, dengan pos penggunaan mencakup kredit yang diberikan dan aset tidak berwujud.
