Melisa Hendrawati, anggota direksi PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA), melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa kepemilikan sahamnya di perusahaan bertambah dari nol menjadi 7.000.000 lembar saham. Laporan bertanggal 12 Agustus 2026 itu disampaikan sesuai kewajiban keterbukaan bagi direksi dan komisaris emiten.

Penambahan saham ini berasal dari transaksi pembelian tidak langsung dengan harga Rp1 per lembar, sehingga nilai transaksinya sekitar Rp7 juta. Saham tersebut diperoleh lewat Program Kepemilikan Saham yang sudah dicantumkan dalam prospektus penawaran umum perdana (IPO) Superbank, sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk mendorong kinerja jangka panjang manajemen. Dengan tambahan ini, hak suara Melisa di Superbank naik dari 0,00% menjadi 0,02%.

Laporan ini merupakan bagian dari kewajiban pengungkapan kepemilikan saham oleh direksi dan komisaris perusahaan terbuka sesuai Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.