Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) di seluruh pasar, berlaku mulai sesi IV periodic call auction pada Kamis, 24 September 2026. Saham AKKU sebelumnya disetop sejak 2 April 2026 berdasarkan pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00002/BEI.PP1/04-2026, sehingga pemegang saham tidak bisa memperjualbelikan sahamnya selama hampir enam bulan.

Alasan pencabutan menurut pengumuman bernomor Peng-UPT-00003/BEI.PP1/09-2026 ini adalah laporan keuangan interim perseroan per 30 Juni 2026 telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari kantor akuntan publik Irfan Waluyo & Rekan, serta perseroan dinilai telah memenuhi kewajiban Peraturan I-E. Keputusan ini merujuk pada rangkaian surat perseroan ke Bursa, mulai dari penyampaian laporan keuangan interim revisi pada 25 Agustus 2026, dua surat penjelasan pada 31 Agustus 2026 yaitu soal opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) oleh KAP Ruslim & Ruslim atas laporan keuangan tahun 2025 dan soal opini WDP oleh KAP Irfan Waluyo & Rekan atas laporan per Juni 2026, penjelasan tambahan kepada Bursa pada 8 September 2026, hingga laporan paparan publik insidentil pada 22 September 2026.

Pengumuman ditandatangani oleh Aditya Nugraha selaku Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 dan Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan. Meski suspensi dicabut, Bursa mencatat saham AKKU tetap berada di Papan Pemantauan Khusus dan meminta pihak yang berkepentingan terus mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan ke depan.