PT Saraswanti Indoland Development Tbk (SWID) mengumumkan transaksi material berupa pinjaman bank senilai Rp70 miliar dari PT Bank Raya Indonesia Tbk, yang ditandatangani pada 22 Oktober 2026. Bunga pinjaman ditetapkan 7,16 persen per tahun dengan jangka waktu 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit. Nilai transaksi ini setara 25,43 persen dari ekuitas Perseroan per posisi 31 Desember 2025, sehingga masuk kategori transaksi material yang wajib diumumkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, meski tidak memerlukan persetujuan RUPS karena tergolong pinjaman langsung dari bank yang dikecualikan dari kewajiban memakai jasa penilai independen.

Dana pinjaman ini dipakai untuk membiayai kegiatan operasional The Royal Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, hotel bintang lima milik Perseroan, dengan tujuan mengoptimalkan operasional dan mengembangkan potensi pendapatannya. Manajemen menyebut langkah ini diharapkan meningkatkan kontribusi pendapatan berulang serta memperkuat kinerja Perseroan secara keseluruhan.

Sebagai jaminan, Perseroan memakai rekening tabungan digital atas nama Noegroho Hari Hardono senilai Rp70 miliar, yang akan diblokir dan digadaikan selama jangka waktu kredit atau sampai pinjaman lunas. Nilai jaminan ini sama persis dengan nilai plafon pinjamannya. Dalam perjanjian, Perseroan juga dilarang menjadi penjamin bagi pihak lain atau melunasi utang lain sebelum utang ke Bank Raya Indonesia dilunasi, dan bank dapat meminta pelunasan sekaligus bila Perseroan gagal memenuhi syarat kredit. Direksi dan Dewan Komisaris SWID menyatakan transaksi ini bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan.