PT TASPEN (Persero) kembali mendapat predikat 'Sangat Puas' dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI, berdasarkan laporan resmi bernomor S-231/PB.7/2026. Predikat ini menegaskan posisi TASPEN sebagai penyelenggara jaminan sosial pegawai negeri sipil (ASN), dan ini penting karena menyangkut kelancaran penyaluran dana pensiun bagi jutaan ASN purnatugas di seluruh Indonesia.

Capaian ini meneruskan hasil yang sama pada Semester II 2025, dan menurut TASPEN sudah melampaui ambang batas kinerja minimal yang ditetapkan secara nasional. Penilaian DJPb didasarkan pada survei terhadap 1.026 responden penerima pensiun di berbagai daerah, dengan tiga aspek yang dinilai: kualitas penyaluran dana mendapat skor 4,75, kualitas layanan 4,69, dan kualitas layanan autentikasi atau verifikasi identitas peserta 4,68.

TASPEN menyebut hasil ini didukung oleh transformasi digital, perbaikan integrasi data, serta kerja sama dengan 46 bank mitra pembayaran dan PT Pos Indonesia dalam menyalurkan dana sesuai prinsip 5T, yaitu tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat administrasi. Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan apresiasi ini jadi pendorong bagi jajaran TASPEN untuk terus menjaga kualitas layanan bagi lebih dari 9 juta penerima manfaat, mulai dari PNS, hakim, pejabat negara, anggota DPRD, hingga PPPK, yang tersebar di 16.932 titik layanan di seluruh Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari masukan peserta, TASPEN juga terus memperkuat jaringan dan keandalan aplikasi Andal by Taspen, yang dipakai dalam proses autentikasi atau verifikasi data peserta agar berjalan lebih lancar dan fleksibel. Langkah ini melengkapi catatan DJPb yang menyebut kemudahan verifikasi mandiri sebagai salah satu aspek yang turut dinilai dalam survei kepuasan peserta.